Kabar baik datang dari dua tanah suci yaitu Mekkah dan Madinah. Sekarang, umat muslim dapat menyelenggarakan akad nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Hal ini sudah diresmikan oleh Kementrian Haji dan Umroh Arab Saudi sebagai upaya pemerintah untuk memperkaya pengalaman para peziarah dan jamaah di dua tempat suci tersebut.
Muslim dari negara manapun boleh melaksanakan akad di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, namun harus mengikuti peraturan yang berlaku. Musaed Al Jabri, seorang pejabat pernikahan Saudi mengingatkan untuk mengindahkan kesucian tempat dan menghindari membawa banyak kopi, permen, atau makanan.
Untuk persyaratan cukup dengan meminta izin ke petugas masjid dan menyediakan wali nikah serta dua orang saksi dari pihak laki-laki dan perempuan. Perihal biaya, tidak dikenakan tarif alias gratis. Pasangan dapat menyediakan kurma dan air zamzam untuk dibagi-bagikan kepada jamaah lainnya yang berada di masjid.
Melaksanakan akad nikah di Masjid Nabawi sebenarnya sudah menjadi hal yang lumrah bagi masyarakat Madinah. Beberapa dari mereka mempunyai tradisi mengundang sebagian besar kerabat calon pasangan suami istri karena seringkali rumah keluarga calon istri tidak mampu menampung seluruh undangan.
Perizinan untuk menyelenggarakan akad nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi ini dapat menjadi peluang bagi para pelaku usaha khususnya travel umroh untuk dapat menghasilkan ide-ide inovatif terkait mengatur penyelenggaraan acara semacam itu. Ide ini bisa dikembangkan dengan cara membuat paket khusus akad nikah di tanah suci.
Tanah suci menjadi tempat pilihan terbaik untuk melangsungkan pernikahan. Disamping keutamaan tempatnya, melangsungkan akad nikah di tanah suci juga akan menjadi memori yang berkesan bagi pernikahan anda. Hal ini bisa menjadi referensi tempat pernikahan bagi anda yang memiliki rencana untuk menikah.
0 Komentar